Hak asasi manusia dan martabatnya: adalah karunia ilahi.
Para mufti besar dan ulama terkemuka umat Islam, melalui pengesahan "Piagam Makkah", telah mempersembahkan kepada dunia prinsip-prinsip Islam tentang hak asasi manusia, yang didasarkan pada pemilihan dan pemuliaan Allah SWT terhadap anak-anak Adam.