Dewan L.M.D.
Konferensi Umum Islam:
Konferensi Umum Islam mengungkapkan perasaan dan harapan umat Islam di dunia, untuk mencapai tujuan mereka yang tertinggi, dan LMD mendapatkan legitimasi dan otoritasnya untuk berbicara atas nama umat Islam darinya.
Konferensi Umum Islam ini terdiri dari sekelompok da'i senior Islam yang terkemuka dan aktif dalam pelayanannya, mereka bertemu untuk mempertimbangkan isu-isu utama Islam dan bekerja untuk menyelesaikan masalah umat Islam serta mencapai kepentingan dan aspirasi baik mereka.
Konferensi Umum Islam diselenggarakan beberapa kali:
- Konferensi Umum Islam Pertama pada tahun 1381 H bertepatan dengan tahun 1962 M, dan LMD didirikan berdasarkan keputusannya.
- Konferensi Umum Islam Kedua pada tahun 1384 H bertepatan dengan tahun 1965 M, yang rekomendasi terpentingnya adalah menekankan dukungan terhadap gagasan solidaritas Islam dan menghilangkan hambatan yang menghalanginya, seperti lemahnya keyakinan agama, meningkatnya perselisihan sektarian dan kontradiksi kepentingan daerah.
- Konferensi Umum Islam Ketiga pada tahun 1408 H bertepatan dengan tahun 1987 M, yang rekomendasi terpentingnya adalah perlunya meyakini kesucian Dua Tanah Suci, memuliakan Makkah Al-Mukarramah, bulan-bulan haram, dan manasik haji, dan bahwa keamanan Dua Tanah Suci bergantung pada siapa yang mengambil alih urusannya dari kalangan Muslim.
- Konferensi Umum Islam Keempat pada tahun 1423 H bertepatan dengan tahun 2002 M, yang salah satu keputusan terpentingnya berkisar pada negara Islam, globalisasi, dan isu-isu umat Islam. Konferensi juga mengeluarkan Piagam Makkah untuk Aksi Islam, mengeluarkan pernyataan tentang Palestina, dan mengeluarkan keputusan untuk membentuk badan tertinggi untuk koordinasi dan badan internasional untuk Ulama Muslim.
Dewan Tertinggi
Dewan Tertinggi adalah otoritas tertinggi di LMD yang menyetujui semua rencana yang diadopsi oleh Sekretariat Jenderal LMD.
Dewan Tertinggi Liga Muslim Dunia terdiri dari 60 anggota tokoh Islam terkemuka, yang mewakili masyarakat dan minoritas Muslim, dan mereka dipilih dengan keputusan Dewan.
Seorang calon anggota Dewan Tertinggi diharuskan menjadi pendakwah kepada Allah SWT yang telah menunjukkan aktivitas dalam pekerjaan Islam.
Dewan bertemu secara berkala untuk mengambil keputusan mengenai penelitian dan isu-isu yang diajukan kepadanya oleh Sekretariat Jenderal LMD, atau yang diajukan oleh tiga anggota Dewan. Hal ini berkaitan dengan jalannya kegiatan LMD untuk mencapai tujuannya dan untuk memberikan saran, rekomendasi dan nasihat kepada negara-negara dan kelompok yang membutuhkannya dalam pelayanan Islam dan umat Islam. Bekerja di Dewan Tertinggi bersifat sukarela, untuk itu anggota tidak menerima gaji atau imbalan.
Dewan Tertinggi Masjid Internasional
Dewan Tertinggi Masjid Internasional adalah badan korporasi yang mengaktifkan dan menghidupkan masjid, sehingga masjid menjadi titik awal yang vital untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan religius dan duniawi umat Islam, serta yang melindungi masjid dan wakaf Islam dari segala serangan terhadapnya dan terhadap propertinya, menjaga kesuciannya dan kehormatannya, memeliharanya, dan merawatnya.
Dewan Tertinggi Masjid Internasional didirikan berdasarkan keputusan Konferensi Misi Masjid, yang diadakan di Makkah Al-Mukarramah pada Ramadhan 1395 H bertepatan dengan September 1975 M atas undangan LMD.
Anggota
Dewan Tertinggi Masjid Internasional terdiri dari 40 anggota yang mewakili masyarakat dan komunitas Islam di dunia. Bekerja di dalamnya bersifat sukarela, dan anggotanya tidak menerima gaji atau imbalan.
Tujuan:
- Membentuk opini publik Islami tentang berbagai isu dan topik keislaman berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- Memerangi invasi intelektual dan perilaku menyimpang.
- Bekerja pada kebebasan untuk berdakwah kepada Allah SWT.
- Melindungi masjid dan wakaf Islam dari segala serangan terhadapnya dan terhadap propertinya.
- Menjaga wakaf Islam.
- Membela hak-hak minoritas Islam.
Kerangka Acuan Dewan:
- Menyusun rencana umum untuk menghidupkan kembali peran masjid dalam pembinaan, pendidikan, dakwah dan pelayanan sosial.
- Menerbitkan majalah berkala atas nama dakwah masjid, yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi budaya dan seni para imam dan khatib, dan memberikan contoh khotbah dan pelajaran yang tinggi didukung oleh teks-teks dari Al-Qur'an dan Sunnah.
- Menerbitkan buku dan publikasi yang menjelaskan prinsip-prinsip Islam dan kelebihannya.
- Melakukan survei komprehensif masjid-masjid di dunia, menuliskan informasi yang diperlukan tentangnya, menyimpannya dalam daftar khusus, dan kemudian menerbitkannya dalam buku dan majalah dari waktu ke waktu.
- Pemilihan kelompok da'i yang mampu melaksanakan tugas dakwah dan khutbah, setelah mempersiapkan mereka untuk melakukan tur keliling di masjid-masjid dunia Islam.
- Menyelenggarakan kursus pelatihan di pusat dan di daerah secara berkesinambungan bagi para imam dan khatib masjid untuk memperkaya budaya dan meningkatkan kompetensi mereka.
- Membentuk komisi atau dewan direksi untuk setiap masjid sehingga dapat mengawasi langsung masjid, fasilitas dan lampirannya, serta pengelolaan dan pengorganisasian urusannya.
- Mempelajari pemikiran dan pola perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.
- Berkontribusi untuk memenuhi syarat imam dan khatib, melatih mereka, dan mengirim mereka ke daerah di mana umat Islam berkumpul untuk imam, dakwah, dan bimbingan.