 ![](/sites/default/files/FiqhLogo_sm.jpg)

**Akademi Fikih Islam**
Badan ilmiah Islam dengan kepribadian hukum yang independen, bernaung di bawah Liga Muslim Dunia, yang terdiri dari sekelompok terpilih dari para fakih dan ulama umat Islam.

**Tujuan Akademi:**
Tujuan Akademi Fikih Islam adalah sebagai berikut:

- Menjelaskan hukum-hukum syariat Islam terkait masalah, kasus terbaru, dan isu-isu kontemporer yang dihadapi umat Islam di seluruh dunia, berdasarkan sumber-sumber hukum Islam yang diakui.
- Menunjukkan keunggulan hukum fikih Islam dibandingkan dengan hukum positif dan membuktikan keluasan serta kemampuan syariat Islam dalam menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi umat Islam di setiap zaman dan tempat.
- Menyebarluaskan warisan fikih Islam, merevisinya, menjelaskan istilah-istilahnya, dan kemudian menyampaikannya dalam bahasa dan konsep masa kini.
- Mendorong penelitian ilmiah dalam bidang fikih Islam.
- Mengumpulkan fatwa dan pendapat fikih yang kredibel dari para ulama yang terpercaya dan akdemi-akademi fikih yang diakui mengenai isu-isu kontemporer, serta menyebarkannya di kalangan umat Islam.
- Menanggapi berbagai syubhat dan masalah yang muncul terkait hukum-hukum syariat Islam.

**Sarana yang digunakan oleh akademi:**
Akademi Fikih Islam menggunakan semua sarana sah yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuannya, di antaranya:

- Mendirikan pusat informasi untuk memantau berbagai isu yang dihadapi oleh dunia Islam yang memerlukan studi.
- Menyusun kamus untuk fikih dan ilmunya yang menjelaskan istilah-istilah fikih, dan memudahkannya bagi para pelajar fikih untuk dipelajari dan diterapkan.
- Menerbitkan jurnal ilmiah terakreditasi, yang membahas studi-studi fikih, dan menyampaikan penelitian, diskusi, dan keputusan penting akademi, serta menerjemahkannya ke dalam berbagai bahasa.
- Bekerja sama dengan akademi dan badan serta pusat ilmiah serupa yang ada di seluruh dunia Islam, dan melakukan pertukaran ilmiah dan intelektual dengan mereka.
- Mengadakan seminar ilmiah tentang isu-isu kontemporer dan perkembangannya, serta mengundang para ahli untuk menulis tentang hal tersebut.
- Menerjemahkan keputusan, rekomendasi, dan penelitian akademi, serta menyebarkannya melalui semua sarana yang memungkinkan, termasuk internet, saluran televisi, dan surat kabar.

Tanggal Pendirian: 1-12-1397 H, bertepatan dengan 22-12-1977 M
Sekretaris Jenderal Akademi: Yang Mulia Dr. Abdulrahman Al-Zaid

Telepon: 00966125601276
Faks: 00966125601232
Email: <fiqhcouncil@themwl.org>
Situs Web: <https://ar.themwl.org>

Alamat:
Sekretariat Jenderal - Liga Muslim Dunia
Kerajaan Arab Saudi



 Tanggal posting07/23/2025 - 14:07

 

<a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_x"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_gmail"></a><a class="a2a_button_pinterest"></a><a class="a2a_button_copy_link"></a><a class="a2a_button_linkedin"></a>[](https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fthemwl.org%2Fid%2Fakademi-fikih-islam&title=Akademi%20Fikih%20Islam)